Satpol PP juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani kasus-kasus pelanggaran minol. Barang bukti disita, dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum.
Selama tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung menggelar 12 kali sidang tipiring, dengan 19 pelanggaran minol tanpa izin, 7 pelanggaran usaha, dan 30 pelanggaran prostitusi. Hingga Mei 2025, tercatat sudah 5 sidang tipiring tambahan.
Jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah penjualan minol golongan B dan C di warung atau kios jamu tanpa izin lengkap. Banyak pelaku mengira NIB saja sudah cukup, padahal untuk menjual minol harus ada izin SKPL sesuai jenis dan kadar alkoholnya.
“Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda. Penegakan hukum yang cepat dan efisien akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” pungkas Idris. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News