Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase selama bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.

Baca Juga:  Polisi Sambangi SDN 1 Plered Purwakarta, Ada Apa?

Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Pembunuh Sadis Kakek di Garut Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Rudy Gunawan Izinkan ASN di Garut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan, Tapi Ada Syaratnya

Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2