Daerah

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

×

Satpol PP Purwakarta Bakal Sapu Bersih APK yang Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (Foto: Suara.com)

Rencana penertiban ini, kata Teguh, dilakukan guna menciptakan ketertiban dan melaksanakan penegakan peraturan daerah.

“Sebelum ditertibkan, saya menghimbau kepada para pemilik alat peraga seperti spanduk, banner, atau baliho agar dapat menertibkan secara mandiri,” ucap Teguh melansir dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Breaking News! Gemba Bumi 5,0 Magnitudo Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Teguh menjelaskan, rencana penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2023 mendatang. Apabila tidak diindahkan dalam 1×24 jam maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Mahfud MD : Jokowi Tetapkan Pemilu di Tahun 2024

Adapun rute penertiban akan dilaksanakan di sepanjang jalur di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Cempaka dan Cibatu kemudian disusul kecamatan lainya pada hari berikutnya.

Baca Juga:  Penggusuran Lahan Warga Tamansari Dianggap Salahi Prosedur

“Satpol PP Purwakarta telah berkoordinasi dengan Bawaslu kaitan dengan penertiban alat peraga yang belum memasuki masa kampanye,” ucapnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2