Sebanyak 2.209.605 Orang di Kabupaten Bekasi Jadi DPS Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tingkat daerah itu.

Baca Juga:  Rehabilitasi Gedung Sekolah Jadi Prioritas di Bekasi, Anggarannya Capai Puluhan Miliar

Dia menyebut, hasil pleno ditetapkan jumlah DPS terdiri atas 1.106.055 pemilih laki-laki dan 1.103.550 pemilih perempuan yang tersebar di 8.404 TPS dan berada di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan.

Menurut Jajang, tahapan rekapitulasi dan penetapan DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 47 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  AEON MALL Deltamas Mulai Beroperasi Hari Ini, Dani Ramdan: Jadi Magnet Baru Investor di Bekasi

“KPU telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret dan tingkat kecamatan pada 2 April,” kata Jajang di Cikarang, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:  Sah! Dani Ramdan Resmi Dilantik Sebagai Bupati Bekasi