Sebanyak 560 Kotak Suara Distribusikan ke 112 TPS se-Kecamatan Cikadu Cianjur

Kotak Suara
Distribusikan kotak surat suara ke masing-masing TPS di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Ia mengimbau untuk seluruh lapisan element masyarakat yang memang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) unruk datang ke TPS dan gunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, untuk Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) datanglah ke TPS pada pukul 11.00 waktu setempat.

Baca Juga:  Herman Suherman Anggarkan Rp20 Miliar untuk Penanganan Bencana Alam di Cianjur

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk Daftar Pemilih khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 WIB waktu setempat.

Lain hal Komisioner Pawascam Cikadu Yopi Herdiana menyampaikan agar pengawas kelurahan desa(PKD) dan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). “Agar bisa mengawasi secara ketat kotak surat suara di masing masing TPS tempat mereka bekerja,” ujar dia.

Baca Juga:  Sempat Pingsan, Ini Kronologi Seorang Pemilih di Purwakarta Tewas saat akan Mencoblos

Selainya itu, terakhir, ia menambahkan pengawas TPS juga harus bisa menjaga marwah Bawaslu dan panwacam jangan sampai Pengawas TPS.

“Nah! Ikut serta dalam melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu di tahun 2024,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga:  Tragis! Jembatan Bambu Ambruk, Pasutri Hanyut di Sungai Cikadu Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News