Daerah

Sebanyak 62 Narapidana di Jabar dapat Remisi Waisak, Ini Pertimbangannya

×

Sebanyak 62 Narapidana di Jabar dapat Remisi Waisak, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 62 narapidana mendapat remisi Waisak 2566 Buddhist Era (BE) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo mengatakan, mereka mendapat remisi berdasarkan usulan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dia menyebutkan total narapidana di Jawa Barat sebanyak 23.966 orang.

Baca Juga:  Pengelola Pasar Modern Dedy Syt Somasi Sebuah Media Online Soal Pemberitaan

Sudjonggo menyebutkan, usulan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain, berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.

Baca Juga:  Bakal Ada Kontes dan Expo Pangan Murah Bagi Para Peternak di Sumedang, Cek Info Lengkapnya Disini

Meski diberi remisi, puluhan narapidana itu belum ada di antara mereka yang bisa langsung bebas keluar dari penjara. Karena remisi yang diberikan, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga:  Disbudpar Kota Bandung Optimis Kunjungan Tempat Wisata akan Meningkat Sampai Akhir Tahun

“Untuk yang 15 hari ada tiga orang, 1 bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang,” kata Sudjonggo di Bandung, Senin (16/5/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan