Sebelum Membuka Layanan Kunjungan, Lapas Purwakarta Sosialisasi Aturannya Ke Warga Binaan

Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. (Foto: Dok Lapas Purwakarta)

Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan kunjungan ini juga membutuhkan dukungan dari Warga binaan demi suksesnya pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga kerinduan berjumpa dengan keluarga dapat terobati.

“Saya minta kepada seluruh warga binaan untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, karena situasi aman dan tertib yang tercipta juga terdapat peran serta warga binaan”, Harap Sopiana.

Baca Juga:  Inilah Kisah Habibie Afsyah, Penyandang Difabel yang Sukses Jadi Pengusaha

Dia melanjutkan, pihaknya menerapkan beberapa syarat dan pemeriksaan yang ketat untuk keluarga warga binaan yang akan mengunjungi warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  HUT RI Ke-78, Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi, Satu Diantaranya Bebas

Beberapa syarat tersebut, lanjut Sopiana, keluarga warga binaan wajib menunjukkan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan wajib melakukan suntik booster.

“Identitas seperti KTP dan KK itu wajib. Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif. Selain itu kita lakukan pemeriksaan barang bawaannya dan pemeriksaan badan,” kata dia.

Baca Juga:  Pertumbuhan Kredit Komersial Bank Bjb Naik 18,8% Di Triwulan II 2021