Sedang Dibuat, Presiden Akan Terbitkan Perpres Otorita IKN

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. (KSP)

Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

“Ini yang harus diketahui publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres, dan bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” terang Wandy.

Baca Juga:  Para Kafilah STQH ke-18 Juara Umum, Pemkot Bandung Hadiahi Kadeudeuh

“Rumusan UU IKN didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli,” katanya.

Wandy menilai saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodasi dalam pelaksanaan pemindahan IKN.

Baca Juga:  PKS Yakin Indonesia Bisa Terhindar dari Krisis Pangan Dunia, Asalkan...

“Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini,” jelasnya. ***

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Diberikan Secara Merata di IKN Nusantara