Sederet Aturan Baru di Car Free Day di Kota Bandung, Mohon Ditaati

Lokasi CFD akan digelar di sepanjang Jalan Ir H Juanda Kota Bandung
Lokasi CFD akan digelar di sepanjang Jalan Ir H Juanda Kota Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGPemkot Bandung memperbolehkan kembali penyelenggaraan Car Free Day (CFD) mulai Minggu (4/6). Namun demikian, hari bebas kendaraan ini hanya akan diselenggarakan dua kali setiap bulannya, tepatnya pada minggu pertama dan minggu ketiga.

Namun demi keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya CFD, Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah aturan baru yang harus ditaati warga.

Baca Juga:  Mudah Banget! Ini Resep Bikin Seblak Ala Rumahan

Menurut Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, hampir tiga tahun CFD di Kota Bandung tak boleh digelar. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan PPKM dalam rangka menekan Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Satu Rumah di Purwakarta, Penyebabnya Belum diketahui

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Asep, CFD kali ini akan dilaksanakan di Jalan Ir H Djuanda atau Dago. Selama pelaksanaan CFD, kendaraan dilarang melintas mulai dari kawasan Taman Cikapayang hingga Jalan Dayang Sumbi, pukul 06.00 – 10.00 WIB.

Baca Juga:  Dilarang Jual Pakaian Bekas Impor, Nasib Pedagang Pasar Cimol Bandung Tak Jelas

Asep meminta, kepada warga yang datang untuk menaati tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan CFD. Untuk kantong parkir, ia mengimbau agar para pengunjung untuk parkir di tititk-titik yang sudah ditentukan. Itu artinya warga dilarang parkir sembarangan.