Segini Jumlah Formasi PPPK Untuk Pemkab Karawang Tahun 2023

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti alasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memangkas formasi yang diusulkan oleh Pemkab Karawang.

Apalagi pemangkasan itu banyaknya menyasar formasi teknis, di mana awalnya diusulkan 389 formasi, namun kini hanya diberi kuota 219 formasi.

Baca Juga:  Driver Ojol Keluhkan Penurunan Tarif, Bupati Karawang Janji Temui Dua Kementerian Ini

Meski demikian, pihaknya harus menerima keputusan ini, karena sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan, keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang optimalisasi tentang pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada PPPK tahun 2022 memungkinkan 373 formasi teknis yang kosong akan terisi.

Baca Juga:  Suap Meikarta, KPK Tanya Deddy Terkait RDTR Kabupaten Bekasi

“Kepmenpan ini juga akan memeberikan harapan baik bagi Eks THK II dan Non ASN yang kemarin ikut seleksi. Cuman hasil nya tetap kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena data hasil seleksi kemarin masih ada di pemerintah pusat,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id. (red)

Baca Juga:  Kabar Terbaru Soal Nasib 2,3 Juta Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News