Sehari Razia, Petugas Gabungan Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Majalengka

Rokok Ilegal
Petugas gabungan saat melakukan razia rokok ilegal di sejumlah warung kelontong di Kabupaten Majalengka pada Senin (12/12/2022). (Foto: Istimewa).

Adapun dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu rokok ilegal.

“Sasaran pedang grosir atau kelontongan di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Kami juga menyasar gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area Kecamatan Majalengka,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.080 Orang di Majalengka Terpapar Covid-19, Hanya 51 yang Dirawat Rumah Sakit

Rachmat menyebutkan, untuk keseluruhan rokok sitaan yang diamankan dari di warung kelontongan maupun kios-kios, jumlahnya yaitu 18.940 batang rokok.

Petugas mensinyalir, rokok ilegal tanpa pita cukai itu diduga masih marak beredar di Majalengka. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas agar kehadiran rokok tanpa cukai tersebut hilang dari pasaran.

Baca Juga:  Berikut Sejumlah Wilayah Di Jawa Barat yang Berpotensi Hujan Hari Ini

Selain melaksanakan razia dengan tujuan memberantas rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar menolak agen yang menawarkan rokok tanpa cukai.

Baca Juga:  Tujuh Rute Penerbangan Ramaikan BIJB Kertajati, Bey Optimistis Bawa Dampak Positif

“Rokok-rokok tersebut kemudian di bawa langsung ke kantor Bea dan Cukai Kanwil Cirebon guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)