Hafizd menjelaskan mekanisme penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat berbeda dari sekolah umum karena tidak membuka jalur pendaftaran mandiri.
“Proses perekrutan siswa dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada data terpadu milik pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menilai pola seleksi berbasis data tersebut lebih efektif untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dibandingkan sistem pendaftaran terbuka.
Menurut Hafizd, pengelolaan dan operasional Sekolah Rakyat sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia, sementara pemerintah daerah berfokus pada dukungan pembangunan fasilitas dan kesiapan lokasi.
“Pengaturan terpusat diharapkan mampu menciptakan standar layanan pendidikan yang seragam di berbagai daerah,” katanya.





