Daerah

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

×

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

Hal tersebut dilakukan pada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Segera Tangani Lonjakan Covid-19 Varian Omicron

Aturan kebiri kimia tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (Dodi)

Baca Juga:  UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan