Daerah

Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

×

Selasa 4 Juli 2023, SIM Keliling Subang Ada Disini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polres Subang Amankan 129 Terduga Provokator Demo Mahasiswa, Mayoritas Pelajar

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Jual Narkoba ke Polisi, Dua Pengedar Asal Binjai Ditangkap

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Sabtu 17 Juni 2023, Lokasi SIM Keliling Subang Bakal Ada Disini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2