Daerah

Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

×

Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Salah satu agen PMI ilegal diamankan Polres Tanjungbalai.(istimewa)

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria asal Kabupaten Batubara, Sumatra Utara ditangkap Polres Tanjungbalai. Diduga terlibat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan terhadap Mis dan Nas alias Yasir (35) keduanya warga Kabupaten Batubara terkait penyelundupan PMI ilegal ke negara Malaysia.

Baca Juga:  30 Pegawai Pemkab Purwakarta Pensiun

“Keduanya di duga terlibat penyelundupan PMI ilegal di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:  Jadi Syarat Mudik, Masyarakat Purwakarta Buru Vaksinasi Booster

Dijelaskannya, penangkapan Mis dan Yasir yang berperan mencari orang sebagai PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia. Setelah Polres Tanjung Balai melakukan penggerebekan salah satu rumah tempat penampungan PMI ilegal di Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Jatuh ke Laut, Nelayan Asal Batu Bara Ditemukan Tidak Bernyawa

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan