Daerah

Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

×

Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Salah satu agen PMI ilegal diamankan Polres Tanjungbalai.(istimewa)

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria asal Kabupaten Batubara, Sumatra Utara ditangkap Polres Tanjungbalai. Diduga terlibat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan terhadap Mis dan Nas alias Yasir (35) keduanya warga Kabupaten Batubara terkait penyelundupan PMI ilegal ke negara Malaysia.

Baca Juga:  KPU Jabar Sebut Ada 32 Ribu Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

“Keduanya di duga terlibat penyelundupan PMI ilegal di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:  Warga Batu Bara Keluhkan Jalan Access Road Inalum Rusak Parah

Dijelaskannya, penangkapan Mis dan Yasir yang berperan mencari orang sebagai PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia. Setelah Polres Tanjung Balai melakukan penggerebekan salah satu rumah tempat penampungan PMI ilegal di Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Jalan Access Road Inalum Rusak Parah, Warga Batu Bara Resah

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap dia.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan