Lain halnya dengan kasus kekerasan seksual pada anak. Kata An’an, kasus ini cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 misalnya, ada 24 kasus kekerasan seksual dari 36 kasus kekerasan yang P2TP2A tangani.
Sementara pada 2019, sebanyak 24 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan. Pada 2020 lebih tinggi lagi, ada 100 kasus. Adapun pada 2021, ada 37 kasus pelecehan seksual dari 49 kasus kekerasan.
Adanya penambahan angka-angka tersebut dari tahun ke tahun tidak berarti kasusnya meningkat. Kata An’an boleh jadi karena kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi. Karena pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi.
Melansir dari kapol.id, sementara untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, An’an menyadari bahwa bukan sepenuhnya tugas pemerintah. Karena itu ia berharap masyarakat dan pihak lain juga ikut berperan aktif. (Red)