Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Tindak Pidana Fidusia di Cirebon Diamankan Petugas

Zulkifli pelaku tindak pidana fidusia saat berada di kantor Kejari Kota Cirebon. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)

Dilanjutkan Umar, bahwa Zulkifli dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Kemudian kami dari Kejari Kota Cirebon menyerahkan terpidana ke Rutan Klas I Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak di Cianjur Ditangkap Polisi, Aksinya Bikin Geram!

Selama masa pelarian Zulkifli, Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan laik, bahkan pencarian.

“Zulkifli turut serta memindahtangankan objek yang jadi jaminan fidusia, dengan kerugian sekitar Rp164 juta,” katanya. (Arn)

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Mendatang Sebagai Hari Libur Nasional