UM sempat melarikan diri selama sepekan sebelum akhirnya ditangkap. Saat dimintai keterangan, tersangka beberapa kali mengelak dan membantah melakukan rudapaksa terhadap korban. Namun, setelah beberapa bukti diperlihatkan, UM akhirnya mengakui perbuatannya.
Bagus mengungkapkan bahwa UM selama melarikan diri selalu berpindah-pindah dan menginap di rumah saudaranya. Selain itu, dari keterangan tersangka dan korban, ditemukan informasi bahwa UM juga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan kasus rudapaksa tersebut. Tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News