Sempat DPO, Pelaku Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM (18 tahun), yang sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (16/12) malam di rumah pelapor atau korban.

Baca Juga:  Kisah Pilu Korban Begal, Tak Bisa Klaim BPJS, Terpaksa Bayar Pengobatan Sendiri

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari saksi dan ibu korban.

Baca Juga:  Longsor Terjang Tiga Kampung di Palabuhanratu Sukabumi, Dampaknya Tutupi Akses Jalan

Tersangka UM sering berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.

Baca Juga:  Zaenthypnoart Management Kembali Gelar Pelatihan Hipnotis

“Tidak ingin buruannya kembali melarikan diri, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka saat berkunjung ke rumah korban,” kata Bagus.