JABARNEWS │ SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM (18 tahun), yang sebelumnya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (16/12) malam di rumah pelapor atau korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi dari saksi dan ibu korban.
Tersangka UM sering berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap UM saat berkunjung ke rumah korban.
“Tidak ingin buruannya kembali melarikan diri, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang melakukan pengintaian langsung menangkap tersangka saat berkunjung ke rumah korban,” kata Bagus.