Sempat Kabur, Pengedar Sabu Simalungun Akhirnya Ditangkap

Pengedar Sabu
Pengedar narkoba Simalungun diamankan. (Foto: Istimewa).

Kata dia, personel melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. Namun pria yang dimaksud dari pengakuan pelaku tidak ditemukan.

Baca Juga:  Dua Orang Hilang Akibat Longsor di Cimanggung Sumedang

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Tak Selalu Padamkan Api, Diskar Bogor Bantu Warga Lepas Cincin