Seorang Pengendara Ngaku Ditilang dan Dimintai Uang Rp2,2 Juta, Begini Nasib Polisinya

Ilustrasi tilang oleh petugas kepolisian. (foto: ilustrasi)

Polisi yang melanggar bisa dipecat Condro mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:  IKWI Bersama PWI Cianjur Santuni Yatim dan Bagi-bagi Takjil

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.

Baca Juga:  Bupati Anne Jenguk Kondisi Bayi yang Dikubur Hidup-hidup

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Baca Juga:  Polri Pecat Anggota Polisi yang Terlibat Perselingkuhan

“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pemecatan),” jelasnya. (red)

 

Sumber: Kompas.com