Seorang Pria di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Takut Lapor Karena Diancam

Pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Internet).

“Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus,” bebernya.

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. “Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Revitalisasi Taman Air Mancur Sri Baduga Butuh Dana Rp10 Miliar

Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.

Baca Juga:  Diduga Jadi Tempat Mesum, Warga dan Santri Grebek Kosan di Desa Selajambe Cianjur

“Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari,” tandasnya. (Red)