Yessi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung, dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, Agus menyatakan bahwa kliennya sangat keberatan terhadap tuduhan tersebut.
Sementara itu, Agus mengungkap bahwa Yessi telah melaporkan Stelly terlebih dahulu ke Polrestabes Bandung terkait tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang menjadi tempat tinggalnya saat ini.
Rumah senilai Rp 11 miliar tersebut, menurut Agus, dibeli oleh Stelly ketika mereka masih bersama. Namun, setelah pembelian rumah, Stelly menghilang tanpa memberikan kabar.
Yessi kemudian mengambil inisiatif untuk menjual rumah tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai anaknya.
“Saat mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (Stelly) dan tidak dikembalikan. Kami laporkan ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah Stelly yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?” ungkap Agus.
Dalam menghadapi ancaman penahanan, kuasa hukum Yessi telah mengajukan penangguhan, mengingat kliennya memiliki anak kecil yang perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan. Kontroversi kasus ini semakin berkembang dengan pertanyaan seputar ketidaksetaraan penanganan laporan antara Yessi dan Stelly. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News