Seorang Wanita di Bandung Dipolisikan Mantan Kekasih, Dituduh Gelapkan Uang Rp5 Miliar

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih. (foto: istimewa)

Yessi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung, dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana. Namun, Agus menyatakan bahwa kliennya sangat keberatan terhadap tuduhan tersebut.

Sementara itu, Agus mengungkap bahwa Yessi telah melaporkan Stelly terlebih dahulu ke Polrestabes Bandung terkait tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang menjadi tempat tinggalnya saat ini.

Baca Juga:  Laporan BMKG Soal Kerusakan Akibat Gempa 4,6 SR di Tasikmalaya

Rumah senilai Rp 11 miliar tersebut, menurut Agus, dibeli oleh Stelly ketika mereka masih bersama. Namun, setelah pembelian rumah, Stelly menghilang tanpa memberikan kabar.

Yessi kemudian mengambil inisiatif untuk menjual rumah tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai anaknya.

Baca Juga:  Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan di Kota Bandung, 20 Tersangka Diringkus Polisi

“Saat mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (Stelly) dan tidak dikembalikan. Kami laporkan ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah Stelly yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?” ungkap Agus.

Dalam menghadapi ancaman penahanan, kuasa hukum Yessi telah mengajukan penangguhan, mengingat kliennya memiliki anak kecil yang perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan. Kontroversi kasus ini semakin berkembang dengan pertanyaan seputar ketidaksetaraan penanganan laporan antara Yessi dan Stelly. (red)

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Jumat 27 Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News