Daerah

Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

×

Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dilanjutkannya, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun, tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 orang tersebut.

Baca Juga:  Ini Hasil Autopsi Jenazah yang Ditemukan di Sungai Citiis Tasikmalaya, Korban Pembunuhan?

“Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan berang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Maju Pilkada 2024, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang diperoleh ke 5 orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Baca Juga:  Ini Kronologi Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang, Sempat Adu Mulut

“Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi,” ucap Ibrahim.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan