Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

“Tersangka wajib lapor sebanyak 8 x pertemuan di klinik BNNP Jawa Barat, harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan serta perawatan konseling, serta psikologi,” tambahnya.

Baca Juga:  Sistem PPDB Sudah Online, Yana: Harus Memudahkan Semua Pihak

Ibrahim menegaskan, untuk inisial GI, agar mendapatkan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam, terkait penyakit yang di derita oleh Sdr. GI.

Baca Juga:  Piala Wali Kota Bandung Cup 2022, 1500 Taekwondoin Siap Berikan Yang Terbaik

Di tambahkannya, mengingat ke 5 tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pada Jum’at 27 Mei 2022 sekira pukul. 20.15 WIB ke 5 (lima) tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Survei IPO: 36 Persen Masyarakat Lebih Percaya Televisi Dibanding Surat Kabar