Daerah

Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

×

Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)
Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dilanjutkannya, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun, tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 orang tersebut.

Baca Juga:  Warga Griya Cempaka Arum Kompak Tolak Serahkan PSU dari Pengembang ke Pemkot Bandung

“Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan berang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Janjikan Sembako Murah Jika Jadi Presiden

Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang diperoleh ke 5 orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Baca Juga:  Tunggul Nahkodai Lapas Kelas II B Tasikmalaya

“Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi,” ucap Ibrahim.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan