Serahkan Lima Orang Pengguna Narkotika Diserahkan ke BNNP Jabar untuk Rehabilitasi

Ilustrasi penangkapan pemuda pengguna narkoba oleh aparat kepolisian. (foto: bongkar86.com)

“Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dilanjutkannya, ancaman hukuman bisa sampai kurungan penjara 4 tahun, tindakan kepolisian yang dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan BAP terhadap 5 orang tersebut.

Baca Juga:  Karena Alasan Ini, Ezechiel Tak Dibawa Ke Serui

“Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa, tersangka yang di dapatkan berang bukti kurang dari 1 (satu) gram, maka dilakukan assasemen sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Pada tanggal 25 Mei 2022, telah dilakukan assasemen terhadap 5 tersangka, kesimpulan yang diperoleh ke 5 orang tersebut disimpulkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Baca Juga:  Viral Kandang Kuda Lembang Park and Zoo Diterjang Banjir, Begini Kondisi Terkininya

“Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi,” ucap Ibrahim.