Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Berlangsung Ricuh

Karikatur Sidang Putusan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin yang terjerat kasus suap terhadap pegawai BPK RI Jabar. Ketua majelis hakim, Herakartiningsih. Memberikan vonis 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Ekonomi Kabupaten Bogor Tahun 2021 Melesat, Bayang-bayang Gelombang Tiga Covid-19 Hantui Ade Yasin

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim, Herakartiningsih, dikutip dari detik.com.

“Penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemkab Siapkan Ruang Karantina Khusus Pemudik

Diketahui vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 3 tahun penjara.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, massa pendukung sang Bupati Bogor nonaktif meringsek memprotes terhadap keputusan hakim.

Baca Juga:  Parah! Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor Ade Yasin Malah Diciduk KPK