Simak, Ini Aturan Perayaan HUT ke-77 Indonesia di Kota Bandung

Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Berikut aturan lengkap Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022:

1. Tema dan Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Hadir di Pasar Sederhana, Sosialisasikan Hal Ini

2. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022;

3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;

Baca Juga:  Gabungan Organisasi Mahasiswa Menilai Rektor Unsika Bertindak Arogan

4. Melakukan implementasi secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing;

Baca Juga:  KPU Anggarkan Rp158 Miliar di Pemilu 2024, Dipotong Rp32 Miliar untuk APD dan Tes Covid-19