Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial K alias Sikus (41) warga Jalan Pejuang, Pasar 2 Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat berada di Jalan Juanda, Lingkungan 1, Gang Keluarga, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Geram Terus Disenggol Akun Gosip, Ivan Gunawan Siap Laporkan ke Polisi

“Sikus ditangkap atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2.03 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:  Bukan Main! Pria di Tebing Tinggi Ini Jual Sabu Sama Polisi, Begini Akhirnya

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat adanya seorang pria di sebuah rumah di Jalan Juanda menyimpan narkoba jenis sabu.

“Atas laporan itu, polisi langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Seorang Pria di Majalengka Nekat Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Gara-gara Rujuk Ditolak

Kata dia, saat dilakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, polisi menemukan pelaku di teras rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 3 paket sabu terbungkus di atas pintu ruang tamu.