Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial K alias Sikus (41) warga Jalan Pejuang, Pasar 2 Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap saat berada di Jalan Juanda, Lingkungan 1, Gang Keluarga, Kelurahan karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Bima Arya Minta Dinas PUPR Kota Bogor Segara Terapkan Pemeliharaan Jalan dari Bro Ron, Ini Alasannya

“Sikus ditangkap atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu seberat 2.03 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:  BWS Sumatera II Siap Bantu Tebing Tinggi Atasi Banjir

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat adanya seorang pria di sebuah rumah di Jalan Juanda menyimpan narkoba jenis sabu.

“Atas laporan itu, polisi langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Konsumsi Narkoba, ASN di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi

Kata dia, saat dilakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, polisi menemukan pelaku di teras rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 3 paket sabu terbungkus di atas pintu ruang tamu.