Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

“Sabu disimpan di atas pintu ruang tamu, saat di introgasi, pelaku akui sabu tersebut miliknya,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapatnya dari seorang yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Pemandian Alam Sembahe Deli Serdang, Satu Minibus Terbawa Arus

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Jo pasal 132 ayat (1) ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Bodebek Jadi Prioritas Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng, Bima Arya Bilang Begini