SMK di Purwakarta Tak Bisa Gelar PJJ 100 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Adanya surat edaran bernomor 808/458/Cadisdik.Wil.IV yang ditandatangani Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, H. Ai Nurhasan, seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta kembali menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga:  Tak Bisa Ditunda? DPRD Purwakarta Kunker Keluar Kota Saat Pandemi

Sekertaris Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuaraan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Purwakarta, Yayang Gilang Sonjaya, mengatakan, seluruh SMK swasta di Kabupaten Purwakarta mengikuti arahan dari Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“Mulai hari ini hingga tanggal 7 Maret 2022 mendatang kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan melalui Zoom Meeting atau pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata pria yang akrab disapa Gilang, pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat di Pemkab Purwakarta Dikritik Pemuda Pancasila

Meski demikian, kata Gilang, PJJ tidak bisa dilaksanakan 100 persen, artinya hanya mata pelajaran teori saja yang bisa dilakukan secara daring. Sedangkan untuk mata pelajaran praktikum diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Baca Juga:  Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Berkualitas, Ini yang Dilakukan SMPN 2 Sukasari Purwakarta

“Praktikum bisa tetap dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat di setiap sekolah dan memperhatikan Jarak,” ucapnya.