Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Buron Polres Cimahi Akhirnya Tewas

JABARNEWS | CIMAHI – Diwarnai oleh baku tembak, seorang buron kasus pencurian spesialis mobil truk dan pickup akhirnya tewas di wilayah hukum Polres Cimahi, Senin (16/8/2021) dini hari. 

Kematian buron bernama Elan Sutiawan (46) itu bermula ketika Satreskrim Polres Cimahi mendapat informasi akan keberadaan yang bersangkutan di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Sentra Anugrah lalu berupaya menangkap residivis dari lima kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan itu.

Namun, saat akan ditangkap, pelaku sempat melawan petugas. Pelaku yang merupakan warga Cibaregbeg, Cianjur itu bahkan sempat menembakkan senjata api ke arah petugas. 

Baca Juga:  Kabar Baik! Lakukan Cara Ini untuk Dapatkan Subsidi Listrik di 2021

“Pelaku melawan saat akan ditangkap bahkan menyerang ke petugas dengan senjata api yang dibawanya. Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan.

Dia menambahkan, pelaku dilumpuhkan petugas saat akan kabur menggunakan mobil di dekat jembatan kereta api di Kampung Ciloa, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, petugas sempat membawa pelaku ke Rumah Sakit Sartika Asih dengan menggunakan ambulans desa. Namun, pelaku dinyatakan meninggal dunia.

“Sesuai dengan informasi, pelaku memang dilengkapi senjata api rakitan. Pelaku meledakkan senjata dan terjadi kejar-kejaran, sampai akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Baca Juga:  APBD Kota Bandung 2023, Capai Rp7,2 Triliun

Pelaku, terang dia, terindikasi telah melakukan puluhan atau bahkan ratusan kali aksi pencurian truk dan mobil pickup. Mengingat, pelaku melakukan aksinya sejak muda bahkan sudah lima kali masuk keluar penjara untuk kasus serupa.

“TKP (tempat kejadian perkara) terakhir dari DPO (daftar pencarian orang) Elan Sutiawan ini ada di Cipongkor. Di sebuah halaman masjid, yang bersangkutan melakukan pencurian mobil truk bersama tiga temannya,” katanya.

Kasus pencurian yang terjadi pada September 2020 itu, jelas dia, terungkap oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam waktu yang singkat. Ketika itu, barang bukti pencurian dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga:  Libur Panjang, Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Hari Ini Hingga Minggu di Puncak Bogor

“Namun, yang bersangkutan ini bisa kabur dan jadi DPO kami. Sejak muda, yang bersangkutan sudah melakukan pencurian seperti ini, dengan modus pakai kunci T,” tuturnya.

Selain di wilayah hukum Polres Cimahi, Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku pun tercatat sebagai DPO di Polres Cianjur. 

Adapun barang bukti dalam kasus ini ialah mobil Toyota Avanza nomor polisi F 1835 YH, kunci T, handphone, serta senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya sebanyak empat butir dan selongsong peluru. (Yoy)