Soal Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Penjelasan Kemenag

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

Ia menyayangkan, selama dua tahun kebelakang mengapa pihak pengurus gereja tersebut tidak melakukan upaya pengurus izin dari mulai ke warga sekitar, Desa, Kecamatan hingga ke Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta.

“Sebenarnya warga disana toleransinya sudah bagus, dua tahun kebelakang mereka biarkan lokasi tersebut di jadikan tempat ibadah dengan harapan para pengurusnya memproses izin tempat ibadah untuk lokasi tersebut,” ucap Sopian.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Karena Iseng, Seorang Pria di Medan Remas Payudara Perempuan

Jadi kata Sopian, kedatangan warga ke gereja untuk mengimbau jemaat GKPS Purwakarta jangan menggunakan gedung karena belum memiliki izin.

“Jadi warga kemerin bukan melarang ibadah, karena ibadah hak warga negara indonesia, warga ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan dibubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin. Jadi kami pun menyarankan segera di urus dulu izinnya sebagimana Surat Keputusan 3 Mentri,” tutur Sopian. (Gin)

Baca Juga:  Diduga Ngantuk, Sopir Truk Tewas Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali KM 74