Daerah

Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

×

Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Komnas PA
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena. (Foto: Gin/JabarNews).
Komnas PA
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena. (Foto: Gin/JabarNews).

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.

“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Toko Sepatu di Purwakarta
Pages ( 3 of 3 ): 12 3