Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Komnas PA
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia berpendapat, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.

“Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu. Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut,” Ungkap Bimasena.

Baca Juga:  PMII Tasik Tolak UU MD3

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Kolaborasikan Sistem Pendidikan Finlandia

Berdasarkan keterangan polisi, RD mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online.