Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Komnas PA
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pelajar masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga:  Ciptakan Situasi Purwakarta yang Kodusif, Kapolsek Bojong Lakukan Patroli Dialogis

Bocah berinisial RD yang merupakan anak pedangdut nasional yang populer diera 1990-an, Lilis Karlina, ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA, Bimasena mengatakan hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Arus Lalin di Parapat Sumut Terpantau Lancar

Ia menambahkan, pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.

“Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi,” ucap Bimasena saat dihubungi melalui gawai pribadinya, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga:  781 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Purwakarta Siap Berangkat ke Tanah Suci