Daerah

Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

×

Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Purwakarta mengawasi langsung verfak parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Purwakarta. (Dok. Bawaslu Purwakarta).
Bawaslu Purwakarta mengawasi langsung verfak parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Purwakarta. (Dok. Bawaslu Purwakarta).

“Jadi, saran kami parpol jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas,” ujar pria yang akrab disapa Binos itu.

Baca Juga:  Pererat Sinergisitas, TNI-Polri di Purwakarta Lakukan Hal Ini

Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022. Sebagaimana PKPU 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019. (Gin)

Baca Juga:  VIDEO: Demi Airlangga Maju Pilpres, Ridwan Kamil Ogah Ambil Peluang Cawapres
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan