Soal Keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini

Bawaslu Purwakarta mengawasi langsung verfak parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Purwakarta. (Dok. Bawaslu Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah melewati tahap verifikasi faktual kepengurusan, Bawaslu Purwakarta mengingatkan parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak senang dulu.

Pasalnya, masih ada satu tahap lagi yang harus dipenuhi parpol yakni verifikasi faktual keanggotaan. Dimana KPU akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.

Baca Juga:  Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD Al Ihsan Tambah 37 Perawat dan 40 Kamar

Tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan hingga status.

“Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)” ungkap Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Tabrak Besi Pembatas, Truk Tangki Muatan Gula Cair Terguling di Tol Cipali

Terhadap masing-masing parpol, lanjut dia, verifikasi akan dilakukan KPU terhadap 250-300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Apalagi jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan.

Baca Juga:  Hanya Bermodal Ini, Parpol Baru Perkasa Siap Jajaki Pemilu 2024 Mendatang