Soal Kenaikan UMP dan UMK, Uu Ruzhanul Ulum Minta Buruh Pahami Kondisi Perusahaan

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku bahwa untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2023, harus memahami kondisi perusahaan di masa saat ini.

Baca Juga:  Bersiap, Pilkades Serentak di Purwakarta Masuki Tahapan Pendaftaran Cakades

Sebelumnya, para buruh ingin ada kenaikan upah sebanyak 13 persen pada tahun 2023 mendatang.

“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan,” kata Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:  PP Cianjur Dukung Prabowo-Gibran, Optimis Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

“Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Generasi Milenial Jabar Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024

Kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya.