Daerah

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

×

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Seharusnya bupati itu menggugat. Kalau pemerintah mau betul-betul membela masyarakat itu tidak dilakukan,” tegas Erwin.

Ia memberikan bocoran, dan sekarang itu menjadi objek tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) itu di Kecamatan Kadupandak sekitar 1.860 hektar dan melakukan sosialisasinya di setiap desa. Apalagi dimana kepala desa (Kades) banyak yang baru, dan tidak melibatkan atau merangkul organisasi petani.

Baca Juga:  Herman Suherman Pastikan Semua Korban Gempa Cianjur akan Dapat Bantuan, Begini Katanya

“Jadi yang paling tahu itu objek dan subjek tora itu adalah petani dalam hal ini tergabung di PPC,” terang Erwin.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pencurian di SMAN 1 Jatiluhur Purwakarta

Ia menuturkan, sehingga indikasi pembajakan reforma agraria itu bakal terjadi dan kemudian hari menjadikan komplik. Karena, konsep ATR/BPN itu hanya bidang, target misalnya tahun 2022 sebanyak sekitar 5.000 bidang, tanpa melihat subjek dan objek itu sendiri.

Baca Juga:  Soal Kerawanan Pemilu 2024, Begini Strategi Bawaslu Cianjur

“Nah! Hingga saat ini masih belum jelas,” keluh Ketua PPC ini.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan