Daerah

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

×

Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Seharusnya bupati itu menggugat. Kalau pemerintah mau betul-betul membela masyarakat itu tidak dilakukan,” tegas Erwin.

Ia memberikan bocoran, dan sekarang itu menjadi objek tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) itu di Kecamatan Kadupandak sekitar 1.860 hektar dan melakukan sosialisasinya di setiap desa. Apalagi dimana kepala desa (Kades) banyak yang baru, dan tidak melibatkan atau merangkul organisasi petani.

Baca Juga:  Rapat Akbar, Partai Nasdem Target Rebut 10 Kursi di DPRD Cianjur

“Jadi yang paling tahu itu objek dan subjek tora itu adalah petani dalam hal ini tergabung di PPC,” terang Erwin.

Baca Juga:  Vila di Cianjur Jadi Pabrik Rumahan Obat Terlarang, Polisi Ungkap Hal Ini

Ia menuturkan, sehingga indikasi pembajakan reforma agraria itu bakal terjadi dan kemudian hari menjadikan komplik. Karena, konsep ATR/BPN itu hanya bidang, target misalnya tahun 2022 sebanyak sekitar 5.000 bidang, tanpa melihat subjek dan objek itu sendiri.

Baca Juga:  Pencoblosan Pemilu 2024, Tokoh Agama di Cianjur Ini Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

“Nah! Hingga saat ini masih belum jelas,” keluh Ketua PPC ini.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45

Tinggalkan Balasan