Erwin menambahkan, adapun yang sudah jelas ATR/BPN juga telah melakukan verifikasi dan validasi data itu juga tidak jelas. Karena melibatkan pihak desa yang notabene tidak tahu, permasalahan terjad di petani itu sendiri.
Di Cianjur itu PPC selama ini memperjuangkan hak-hak atas tanah gak pernah dilibatkan. Dan, disitu diurutan ke-13 hanya sebutkan tokoh masyarakat dianggap mengetahui tentang riwayat tanah.
“Ini kan? Suatu kekacauan dan meyakini terjadi di Sukaluyu akan berulang-ulang terus bila tidak punya visi misi jelas pembangunan pertanian di Cianjur,” tutupnya.
Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Cianjur melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cianjur Arra Sujana menjelaskan, hasil audensi ini akan ditampung dan dicek terlebih dahulu sesuai progres.
“Jadi kita akan secepatnya untuk melakukan cek ke lapangan,” janjinya.