Menurut Erwin, hal itu bisa terjadi karena ada dugaan kelalaian untuk melihat syarat administrasi. Syarat redis itu atau dalam bahasa pihaknya reforma agraria ada 3 dan sebetulnya menutur pakar itu ada sekitar 17, dan paling pokok saja saja.
“Adanya politik will dari pemerintah artinya ada niat baik untuk menjalankan reforma agraria,” ujarnya.
Kedua, masih jelas Erwin, ada regulasi yang jelas. Artinya banyak paling rendah mungkin Peraturan Daerah (Perda), harusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur harus menelusuri apakah tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai onjek redis apa belum, dan sudah ditetapkan sebagai reforma agraria apa belum.
“Sementara yang sudah ditetapkan saja di Cianjur itu ada dugaan banyak keganjilan,” sebutnya.
Masih ujarnya, seperti halnya kasus Batulwang, ada 200 sekian hektar seharus diberikan kepada para petani. Bahkan BPN dan bupati, telah melakukan sosialisasi itu bisa dibatalkan hanya dengan keputusan notaris.