Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hal itu bisa terjadi karena ada dugaan kelalaian untuk melihat syarat administrasi. Syarat redis itu atau dalam bahasa pihaknya reforma agraria ada 3 dan sebetulnya menutur pakar itu ada sekitar 17, dan paling pokok saja saja.

Baca Juga:  Nahas! Seorang Remaja Tersambar Petir Saat Berkemah di Camp Gayatri Bogor

“Adanya politik will dari pemerintah artinya ada niat baik untuk menjalankan reforma agraria,” ujarnya.

Kedua, masih jelas Erwin, ada regulasi yang jelas. Artinya banyak paling rendah mungkin Peraturan Daerah (Perda), harusnya Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur harus menelusuri apakah tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai onjek redis apa belum, dan sudah ditetapkan sebagai reforma agraria apa belum.

Baca Juga:  Gerindra Cianjur Targetkan 20 Kursi di Pileg 2024

“Sementara yang sudah ditetapkan saja di Cianjur itu ada dugaan banyak keganjilan,” sebutnya.

Masih ujarnya, seperti halnya kasus Batulwang, ada 200 sekian hektar seharus diberikan kepada para petani. Bahkan BPN dan bupati, telah melakukan sosialisasi itu bisa dibatalkan hanya dengan keputusan notaris.

Baca Juga:  Bocah Pengidap Meningokel di Kadupandak Cianjur Banjir Bantuan Sembako