JABARNEWS | BOGOR – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya segera menghapus denda bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
Menurutnya, Pemkab Bogor akan fokus memperbaiki reformasi birokrasi pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, termasuk di tujuh unit pelaksana teknis (UPT).
“Kami kaji lagi aturan bagaimana. Untuk denda, memang harus dihapus nanti kami revisi aturan-aturannya,” kata Iwan di Bogor, Senin (16/5/2022).
“Ya, harus dibuat simpel. Jangan terlalu birokrasi. Kasihan masyarakat. Padahal, kami sudah siapkan UPT di wilayah untuk mempermudah masyarakat agar pelayanan makin dekat, bukan malah makin rumit,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menyatakan siap merevisi peraturan daerah (perda) agar disdukcapil tidak lagi memungut biaya denda dari warga yang terlambat mengurus administrasi.