“Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari eksekutif,” ucap Usep.
Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Perda itu ‘kan sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Akan tetapi, kenyataanya lolos evaluasi,” terangnya.
Pungutan biaya denda yang masih diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor, menurut dia, sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Masalahnya, dia sudah lama meminta penghapusan regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut. (Red)