Daerah

Soal Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Harus Dibuat Simpel

×

Soal Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan: Harus Dibuat Simpel

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. (Foto: Istimewa).
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. (Foto: Istimewa).

“Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui, kami tinggal tunggu usulan dari disdukcapil karena perda itu awalnya bukan inisiatif DPRD, melainkan usulan dari eksekutif,” ucap Usep.

Perda yang mengatur denda administrasi kependudukan adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Tiga Cara Mengatasi Spul Motor Rusak Dengan Mudah

“Perda itu ‘kan sebelumnya telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Akan tetapi, kenyataanya lolos evaluasi,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, Begini Modusnya

Pungutan biaya denda yang masih diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor, menurut dia, sempat membuat kesal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga:  Kebakaran Pabrik Lilin di Garut, Seorang Pekerja Tewas Terjebak Api

Masalahnya, dia sudah lama meminta penghapusan regulasi mengenai denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi tersebut. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan