Daerah

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

×

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

“Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta,” Ungkap Andi.

Baca Juga:  Erwin All Out Berantas Minuman Keras Ilegal: Minol Bisa Cabut Iman!

Sementara, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Baca Juga:  Identitas Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis, Ini Kata Polisi

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.

“Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat,” kata Sopian.

Baca Juga:  Aksi Refleksi September Hitam, BEM IDE LPKIA Tuntut Keadilan

Dia menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345