“Ini kemudian diberikan solusi, silahkan urus izin dulu, selama masih dalam proses izin diminta jemaat supaya bisa ikut kebaktian di gereja lain, dan ada dua yang menawarkan. Tapi ternyata gak mau jadi cukup bagus solusinya,” jelasnya.
Rafani juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya adalah sebuah padepokan. ia menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta.
“Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin. Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada masalah, sesuai aturan aja,” ujarnya. (Red)