Daerah

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

×

Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

“Ini kemudian diberikan solusi, silahkan urus izin dulu, selama masih dalam proses izin diminta jemaat supaya bisa ikut kebaktian di gereja lain, dan ada dua yang menawarkan. Tapi ternyata gak mau jadi cukup bagus solusinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Wawalkot Tasikmalaya Prihatin Soal Penyobekan Al Quran

Rafani juga mengatakan, langkah Pemkab Purwakarta untuk menyegel bangunan itu sudah tepat. Sebab, bangunan yang dipakai untuk ibadah jemaat GKPS tersebut awalnya adalah sebuah padepokan. ia menyarankan pihak gereja untuk menempuh upaya untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku di Purwakarta.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-25 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Itu semacam gedung padepokan, bukan gereja sebetulnya. Makanya saya meluruskan, sudah benar tindakan bupati itu bukan penutupan tempat ibadah tapi penutupan gedung yang belum memperoleh izin. Sarannya ya jadi laksanakan putusan hasil musyawarah Forkopimda itu, diurus kalau memenuhi syarat jadi gereja gak ada masalah, sesuai aturan aja,” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 19 Mei 2022
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5