Soal Penyegelan Gereja Tak Berizin, Begini Tanggapan Forkopimda Purwakarta dan FKUB

Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi penyegelan sebuah gereja di Kabupaten Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menutup bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah dinilai sudah tepat oleh Kepala Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya.

Bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur 6 Pasar Masih Belum Bisa Beroperasi

“Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga,” Ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Pada Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-14 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh. “Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh ke belakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Tujuan Kuala Lumpur Mulai 17 Mei 2023

Pernyataan Kapolres itu juga diamini oleh Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi. Menurutnya, dia dan jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.