Daerah

Soal PHK Karyawan di Cianjur, PT PAM Beri Penjelasan Begini

×

Soal PHK Karyawan di Cianjur, PT PAM Beri Penjelasan Begini

Sebarkan artikel ini
PT PAM
Kuasa Hukum PT PAM Mande, Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – PT Peternakan Ayam Manggis (PAM) mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sudah sesuai berdasarkan aturan putusan dari Pengadilan Negeri (PN).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Pastikan 80 Unit Rumah Tahan Gempa di Cianjur Sudah Bisa Dihuni Warga

Kuasa Hukum dari PT PAM Rahmat Lemos mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah membayar kewajiban kepada para karyawan.

“Ya! Pasalnya operasional mengalami peningkatan,” kata Rahmat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, DPKHP Cianjur Periksa 2.500 Hewan Kurban Cegah Wabah PMK

Dia menjelaskan, hal ini terjadi dari 2021 hingga 2023, dimana harga pokok penjualan (HPP) peternak untuk DOC (anak ayam) itu biasanya diangka Rp5.000, pihaknya bisa jual sekitar Rp2.500.

Baca Juga:  Sebanyak 125 Bangunan SD yang Rusak Akibat Gempa Cianjur Diakomodir Kementerian PUPR

Lebih lanjut, dia memaparkan, ditambah lagi dengan adanya kenaikan jagung. Naiknya harga pakan begitu otomatis tentu mempengaruhi juga.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23