Soal SOP Pembelajaran Tatap Muka, PGRI Tanggapi Hal Ini

JABARNEWS I JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan agar pelaksanaan  pembelajaran tatap muka mulai 2021 tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah (Pemda).

“SOP bagaimana pembelajaran dan tata kelola, tidak bisa hanya diserahkan sepenunya ke Pemda,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dikutip, Minggu (22/11/2020).

Ia mengatakan, PGRI memahami bahwa pembukaan sekolah secara tatap muka memang diperlukan. Meski begitu, keselamatan semua pihak harus diutamakan. 

Baca Juga:  Begini Cara Atasi Penyakit Ambeien Atau Wasir Secara Alami

PGRI pun menyatakan mendukung upaya tersebut, asalkan  pemerintah mempunyai desain untuk pembukaan baru.

“Sudah saatnya dibuka sekolah itu. Tapi, bukan diserahkan ke pemda,” ujar dia.

Pemerintah, jelas Unifah perlu mengiapkan tata kelola hingga penyederhanaan kurikulum. Ia mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan kurikulum darurat sehingga pembelajaran tidak akan sepenuhnya tatap muka. 

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Minat Masyarakat Belajar Bahasa Arab Rendah

“Tata kelola juga pasti diubah 3-4 jam bergiliran, tata kelola guru harus diperbaiki,” ujarnya.

Untuk dikerahui, sebelumnya lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020 – 2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid.

Baca Juga:  Penyekapan Bocah 5 Tahun di Sumedang, Tangan dan Kaki Dirantai

SKB ini menganulir aturan sebelumnya yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19. (Red)