Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Dijerat Pasal Berlapis

Petugas kepolisian saat menggiring supir bus Laju Prima jurusan Bandung – Merak. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,” tegas Jamsir.

Baca Juga:  Hutang Tidak Dibayar, Oknum Kepala Desa di Lebak Aniaya Warga

Sebelumnya, Sopir bus asal Tasikmalaya tersebut ditangkap pada Jumat (1/7/2022). Selama kabur, Kata dia, Dede Yusup ternyata bersembunyi di tempat kost milik temannya yang berada di Jakarta Timur. Polisi menemukan Dede Yusuf atas informasi dari saksi.

Baca Juga:  Satpol PP Sergai Minta Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Ditiadakan

“Sopir Bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir Bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya,” ucap Jamsir. (Gin)

Baca Juga:  Tegas! Presiden Jokowi Minta Kapolri Listyo Tak Segan Copot 34 Kapolda, Jika...